Langsung ke konten utama

DIPLOMASI MARITIM SEBAGAI UPAYA PENGOPTIMALAN KEBIJAKAN PEMERINTAH GUNA MENEGAKKAN KEDAULATAN MARITIM NASIONAL

 

Irwan Takdir

Sejarah Maritim

          Maritim adalah segala aspek yang berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut, di mana lautan telah digunakan sebagai sarana transportasi, sumber makanan, pertambangan dan perdagangan laut serta medium proyeksi kekuatan suatu negara. Nilai penting laut dan samudera di era globalisasi ditandai dengan meningkatnya lalu lintas perdagangan laut. Sejarah membuktikan bahwa negara yang memilih lautan untuk memajukan kepentingan, mereka menjadi kuat secara politik dan makmur secara ekonomi. Indonesia sebagai kekuatan maritim yang besar telah mendominasi pusat jalur sutera di abad ke-10 sampai abad ke-14. Gagasan poros maritim Indonesia saat ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat kekuatan nasional dan kemakmuran rakyat Indonesia berdasarkan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas kemaritiman. Tulisan ini menjelaskan poros maritim dari perspektif sejarah maritim dan perspektif   ekonomi pertahanan. Kerangka teoritis dari A.T Mahan, J.S. Corbett, J.R. Hill dan Ken Booth digunakan untuk memahami poros maritim dalam perspektif ekonomi pertahanan. Kedua pendekatan tersebut digunakan secara bertautan di mana sejarah maritim tidak akan membantu tanpa pedoman teoritis, sedangkan teori memerlukan catatan sejarah sebagai bukti empiris untuk menggambarkan pola yang ada sebagai kerangka awal bagi pemahaman poros maritim Indonesia. 

B.     Geopolitik Dan Geoekonomi Maritim Indonesia

 

1.      Konflik Maritim di Indonesia

        Sebagai negara yang menjadi titik tumpu dua samudera, Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun kekuatan pertahanan maritim. Hal ini diperlukan bukan saja untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim Indonesia, tetapi juga sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim. Jika mengkaji keamanan, maka secara otomatis harus mengkaji kerawanan (sebagai lawan dari keamanan). Ada 3 (tiga) faktor domestik yang menyebabkan kerawanan di laut, yakni: rendahnya pengawasan (atau dikenal dengan istilah maritime domain awareness), rendahnya kemampuan penindakan terhadap oknum, dan tingginya potensi ekonomi di laut. Dengan kurangnya pengawasan, maka akan menyebabkan oknum memiliki kesempatan untuk melakukan aksi pelanggaran hukum. Tanpa adanya penindakan oknum yang tegas, akan menyebabkan oknum tidak jera untuk melakukan pelanggaran hukum lagi. Sedangkan, potensi ekonomi tinggi di laut akan menarik perhatian berbagai pihak untuk mengeksploitasinya.

 Perairan Indonesia terdiri dari lautan di antara pulau-pulau besar yang sangat luas. Hal tersebut membutuhkan postur dan doktrin pertahanan maritim yang disesuaikan dengan karakter yang khas tersebut yang membedakan dengan doktrin pertahanan maritim negara lain pada umumnya. Untuk Indonesia, perairan dalam membutuhkan patroli kapal-kapal besar yang mampu mengarungi laut yang jauh dari pantai. Kalau angkatan laut negara lain membutuhkan blue water navy untuk forward deployment,maka untuk Indonesia kapal-kapal perang besar digunakan untuk patroli (forward presence) tidak hanya di laut luar (dekat perbatasan), namun juga di laut dalam (antara pulau-pulau besar). Sebagai negara kepulauan, doktrin militer perlu memberi perhatian lebih kepada operasi lintas udara dan amfibi. Aset-aset di angkatan udara dan laut perlu direncanakan sedemikian rupa untuk dapat melakukan operasi lintas udara dan amfibi secara masif. Tidak secara kebetulan jika Rusia memiliki doktrin militer yang memberi perhatian khusus pada kedua operasi tersebut. Alutsista untuk kedua operasi seperti itu juga khusus, seperti tank amfibi dengan senjata kaliber besar (125 mm) yang bisa diterjunkan dari pesawat (air drop) dan bisa menembak saat sedang berenang di laut dan juga hovercraft raksasa40 yang mampu membawa 500 pasukan, 3 main battle tank(MBT) dan 10 armoured personel carrier(APC). Hovercraft dapat melewati medan rawa dan karang, manakala moda transportasi lain tidak mampu melewatinya. Dalam menanggulangi kerawanan di laut, diperlukan postur pertahanan yang memiliki daya tangkal. Letjen. TNI (Purn.) Kiki Syahnakri berpendapat bahwa postur pertahanan yang memiliki daya penangkalan dapat dilihat dari 3 (tiga) hal, yaitu: kekuatan, kemampuan dan penggelaran. Kekuatan disini diartikan sebagai kualitas dan kuantitas persenjataan. Seperti tipe pesawat tempur, kapal selam, kapal perang, tank, dan lain-lain beserta jumlahnya. Sedang kemampuan adalah kemampuan personil pertahanan dalam mengoperasikan kekuatannya. Seperti kemampuan penerbang dalam melakukan pertempuran udara, awak kapal selam dalam melakukan submarine warfare, awak MBT dalam pertempuran dengan tank, dan lain-lain. Kemampuan ini juga termasuk kemampuan memelihara dan merawat alutsista sehingga tingkat kesiapan alutsista dapat selalu optimal. Penggelaran adalah penempatan secara geografis dari kekuatan pertahanan yang dilengkapi dengan sistem pendukungnya. Seperi lokasi pangkalan udara, pangkalan kapal perang dan kapal selam, dan sebagainya. Penggelaran ini juga termasuk penempatan pangkalan untuk resuplai logistik dan fasilitas pemeliharaan dan perawatan.

Lokasi geografis dari kekuatan pertahanan dan fasilitasnya akan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan strategi tempur.

Untuk kekuatan Indonesia, gelar kekuatan laut masih belum optimal. Karena pangkalan ideal angkatan laut hanya satu, yaitu di Surabaya. Pangkalan laut lain belum memiliki fasilitas resuplai (untuk BBM, air, bahan makan dan suplai logistik lainnya), docking, pergudangan, fasiltas pemeliharaan dan perbaikan yang ideal. Sehingga perlu adanya program pemerintah untuk menambah pangkalan angkatan laut (AL) yang setara dengan pangkalan AL di Surabaya di lokasi lain yang strategis. Lokasi yang dipilih harus disesuaikan dengan lokasi ancaman (baik tradisional maupun non tradisional). Jika wilayah Indonesia akan dibagi menjadi 3 (tiga) Kogabwilhan, maka perlu dikaji lagi penempatan 3 pangkalan laut besar yang tidak harus berada di Jakarta dan Surabaya (dimana kegiatan di pelabuhan sipilnya sudah terlalu padat). Sebagai penopang utama operasional kapal-kapal perang Armada Barat, Lantamal III/Jakarta yang berkedudukan di

Pondok Dayung sudah sangat tidak memenuhi syarat. Demikian juga Lantamal V/Surabaya. Dalam keterbatasan anggaran dibandingkan dengan ancaman yang harus direspons, maka perlu adanya kajian untuk menemukan formula yang paling sesuai bagi negara tersebut untuk menetapkan lokasi yang terbaik untuk penempatan pangkalan besar TNI AL.

Munculnya peran dan relevansi baru dari aliansi regional dan bilateral di IndoPasifik dengan AS dan Five Powers Defense Arrangement (FPDA). FPDA telah menemukan landasan kerjasama baru dari kerjasama kekuatan laut dan udara dari

Australia, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, dan Inggris dalam menyatukan kekuatan dan sumberdaya untuk memerangi terorisme. Sementara landasan awal dalam menghadapi “mengimbangi” Indonesia belum berubah. Landasan awal FPDA ini yang dapat menjadi ganjalan bagi kerja sama negara-negara anggota FPDA dengan Indonesia. Perlu suatu upaya dari Indonesia untuk membangun kembali hubungan kerjasama yang lebih baik dengan semangat persaudaraan yang lebih erat dengan negara-negara anggota FPDA. FPDA diharapkan dapat berubah menjadi aligment yang terbuka bagi Indonesia untuk masuk menjadi anggotanya, atau setidaknya, tidak lagi menempatkan Indonesia sebagai ancaman bagi FPDA.  Dari uraian di atas, dalam konteks Poros Maritim Dunia, penekanan kekuatan pertahanan maritim akan mengarah pada pembangunan postur kekuatan matra laut dan udara. Sedangkan kekuatan matra darat akan mendapat tugas tambahan sebagai kekuatan pertahanan pesisir atas lokasi-lokasi strategis aspek kemaritim, seperti pelabuhan laut, pembangkit listrik, jalur utama transportasi darat, selain tugas pokoknya menjaga keutuhan wilayah daratan Indonesia secara umum.

 

2.      Diplomasi Kebijakan Pemerintah

     Dalam diplomasi maritim, ada tiga hal yang perlu dijadikan panduan, yaitu: (1) perlunya untuk selalu memprioritaskan kepentingan nasional Indonesia; (2) perlunya untuk memperjuangkan kepentingan ASEAN dimana Indonesia dianggap sebagai pemimpin alami ASEAN; (3) perlunya untuk selalu mengupayakan solusi win-win dari masalah sengketa antara negara anggota ASEAN dengan pihak lain di luar ASEAN, seperti dengan Jurnal Pertahanan Agustus 2015, Volume 5, Nomor 2 kekuatan besar (AS, Tiongkok, India, dan Jepang). Ketiga panduan ini dapat saja memiliki potensi konflik satu sama lain. Sehingga perlu adanya prioritas dari ketiganya. Dan prioritas yang paling rasional adalah dengan mengedepankan kepentingan Indonesia dahulu, kemudian ASEAN, dan baru kepentingan kekuatan-kekuatan besar. Masalah penyelundupan masih merupakan ancaman serius bagi Indonesia dan negara-negara di sekitar Indonesia. Penyelundupan ini meliputi penyelundupan narkoba (drug trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), penyelundupan komoditi (seperti minyak, batu bara, ikan, dan alin sebagainya) yang merugikan negara dari segi ekonomi dan sosial. Namun dengan perairan dalam Indonesia yang sedemikian luas, perlu adanya suatu sistem pengawasan yang komprehensif agar mampu mendeteksi, mencegat, dan menindak potensi penyelundup dengan cepat. Menurut Jayanti,33 hingga saat ini, masih terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan 10 (sepuluh) negara tetangga yang belum terselesaikan secara tuntas. Sengketa perbatasan ini akan selalu menjadi ganjalan badi ASEAN untuk dapat menyelesaikan masalah lain dengan pihak di luar ASEAN. Perlu adanya resolusi sengketa yang bersifat kreatif seperti pembentukan zona pembangunan bersama (joint development zone) di wilayah sengketa oleh negara-negara terkait agar semua pihak dapat memperoleh manfaat bersama secara adil. Peran Indonesia sebagai pemimpin alami ASEAN harus dipertahankan dengan membantu negara anggota yang mengalami kesulitan. Kasus sengketa antara Filipina dan Vietnam dengan Tiongkok di Laut Cina Selatan harus menjadi agenda politik Indonesia melalaui forum ASEAN yang diprioritaskan. Vietnam dan Filipina sudah mengambil langkah untuk mempererat hubungan bilateral dengan Amerika Serikat. Hal ini secara tidak langsung telah menurunkan kredibilitas ASEAN pada umumnya dan Indonesia pada khususnya sebagai pihak yang seharusnya dapat membantu mencari solusi atas sengketa di Laut Cina Selatan.

 Dengan membangun Jalur Sutra Maritim berarti Tiongkok akanmenghubungkan pelabuhan Tiongkok dengan negara-negara lain melalui konektivitas maritim, kerja sama antarkota, dan kerja sama ekonomi. Di satu sisi, jalur maritim akan memperkuat basis ekonomi Tiongkok agar dapat bekerja sama dengan negara-negara di sepanjang rute dan menghubungkan Eropa dan Asia dengan lebih baik lagi. Sementara di sisi lain, jalur maritim akan memfasilitasi pengembangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang membawa manfaat bagi Tiongkok, ASEAN, dan negara-negara lain di sepanjang jalur maritim. Terlebih lagi manakala proposal Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang dicetuskan Pemerintah Amerika Serikat harus kandas di Kongres AS. Tiongkok memiliki leluasa yang lebih luas dalam menggantikan posisi AS terutama secara kolektif bersama ASEAN. Kandasnya TPP juga akan memberikan peluang bagi Tiongkok smendorong perluasan kerja sama ekonomi dan perdagangan, bahkan tanpa Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).

3.      Upaya Pengoptimalan Kebijakan Pemerintah

 

1.      Peraturan Pemerintah tentang maritime

        Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang luas wilayahnya 70% merupakan wilayah lautan. Di wilayah lautan ini terkandung potensi ekonomi kelautan yang sangat besar dan beragam, antara lain sumber daya ikan. Dengan melimpahnya sumber daya ikan maka seharusnya pendapatan nelayan sangatlah memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam realita tidaklah demikian, kemiskinan masih banyak melanda kehidupan nelayan. Dari sisi ekonomi hasil tangkapan nelayan masih jauh dari memadahi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini disebabkan karena minimnya modal yang dimiliki nelayan, tekanan dari pemilik modal, sistem bagi hasil yang tidak adil, perdagangan atau pelelangan ikan yang tidak transparan (dikuasai tengkulak) dan otoritas tidak punya wibawa untuk mengatur dan menegakkan aturan. Serta pola atau budaya kerja yang masih apa adanya. Kondisi kemiskinan yang dialami nelayan menyebabkan mereka rentan konflik dan hanya menjadi objek. Hukum yang seharusnya memberikan perlindungan ternyata juga tidak optimal. Dalam Undang-Undang Perikanan hanya ada 2 ayat dalam pasal 1 yang mengatur nelayan, itu pun hanya ayat yang memberikan pengertian nelayan dan nelayan kecil. Bahkan pengertian itu pun berbeda dengan pengertian nelayan tradisional dalam penjelasan pasal 18 (6) Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta dalam reali-tasnya. Perbedaan pengertian ini berdampak pada nelayan.

2.      Kekurangan dari peraturan tersebut

      Terdapat perbedaan pengertian tentang Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional antara UndangUndang Perikanan, dengan penjelasan pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan dalam tataran realita. Kondisi yang demikian berakibat merugikan nelayan. Dari sisi ekonomi pendapatan nelayan masih sangat rendah, sehingga mereka miskin, hal ini dikarenakan: keterbatasan modal, skill, adanya tekanan dari pemilik modal (sistem bagi hasil perikanan yang tidak adil), sistem perdagangan atau pelelangan ikan yang tidak transparan (tidak ada regulasi yang tepat dan lemahnya otoritas atau pemerintah), budaya kerja yang masih tradisional atau konvensional. Kemiskinan yang dialami nelayan Indonesia menjadikan mereka lemah baik di sektor sosial, maupun politik. Hukum yang seharusnya memberikan payung perlindungan kepada nelayan ternyata belum mampu sepenuhnya melindungi. Begitu juga dalam UndangUndang Perikanan hanya terdapat satu pasal, yaitu Pasal 1 angka 10 dan 11, itupun tentang pengertian nelayan. Untuk selanjutnya Perlu sinkronisasi dan kepastian hukum  tentang pengertian atau konsep nelayan kecil atau nelayan tradisional supaya tidak terjadi perbedaan penerapan atau interpretasi. Jaminan perlindungan hukum dan pemberdayaan nelayan sangat diperlukan dan harus senantiasa ditingkatkan sebagai upaya penguatan nelayan sebagai salah satu sumber daya manusia Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Komentar