DIPLOMASI MARITIM SEBAGAI UPAYA PENGOPTIMALAN KEBIJAKAN PEMERINTAH GUNA MENEGAKKAN KEDAULATAN MARITIM NASIONAL
Maritim adalah segala aspek yang berhubungan dengan pelayaran dan
perdagangan di laut, di mana lautan telah
digunakan sebagai sarana transportasi, sumber makanan, pertambangan dan
perdagangan laut serta medium proyeksi kekuatan suatu negara. Nilai penting
laut dan samudera di era globalisasi ditandai dengan meningkatnya lalu lintas
perdagangan laut. Sejarah membuktikan bahwa negara yang memilih lautan untuk
memajukan kepentingan, mereka menjadi kuat secara politik dan makmur secara
ekonomi. Indonesia sebagai kekuatan maritim yang besar telah mendominasi pusat
jalur sutera di abad ke-10 sampai abad ke-14. Gagasan poros maritim Indonesia
saat ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat kekuatan nasional dan
kemakmuran rakyat Indonesia berdasarkan kegiatan yang berkaitan dengan
aktivitas kemaritiman. Tulisan ini menjelaskan poros maritim dari perspektif
sejarah maritim dan perspektif ekonomi
pertahanan. Kerangka teoritis dari A.T Mahan, J.S. Corbett, J.R. Hill dan Ken
Booth digunakan untuk memahami poros maritim dalam perspektif ekonomi
pertahanan. Kedua pendekatan tersebut digunakan secara bertautan di mana
sejarah maritim tidak akan membantu tanpa pedoman teoritis, sedangkan teori
memerlukan catatan sejarah sebagai bukti empiris untuk menggambarkan pola yang
ada sebagai kerangka awal bagi pemahaman poros maritim Indonesia.
B.
Geopolitik
Dan Geoekonomi Maritim Indonesia
1. Konflik Maritim di Indonesia
Sebagai negara yang menjadi titik tumpu
dua samudera, Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun kekuatan pertahanan
maritim. Hal ini diperlukan bukan saja untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan
maritim Indonesia, tetapi juga sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam
menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim. Jika mengkaji keamanan,
maka secara otomatis harus mengkaji kerawanan (sebagai lawan dari keamanan).
Ada 3 (tiga) faktor domestik yang menyebabkan kerawanan di laut, yakni:
rendahnya pengawasan (atau dikenal dengan istilah maritime domain awareness),
rendahnya kemampuan penindakan terhadap oknum, dan tingginya potensi ekonomi di
laut. Dengan kurangnya pengawasan, maka akan menyebabkan oknum memiliki
kesempatan untuk melakukan aksi pelanggaran hukum. Tanpa adanya penindakan
oknum yang tegas, akan menyebabkan oknum tidak jera untuk melakukan pelanggaran
hukum lagi. Sedangkan, potensi ekonomi tinggi di laut akan menarik perhatian
berbagai pihak untuk mengeksploitasinya.
Perairan Indonesia terdiri dari lautan di
antara pulau-pulau besar yang sangat luas. Hal tersebut membutuhkan postur dan
doktrin pertahanan maritim yang disesuaikan dengan karakter yang khas tersebut
yang membedakan dengan doktrin pertahanan maritim negara lain pada umumnya.
Untuk Indonesia, perairan dalam membutuhkan patroli kapal-kapal besar yang
mampu mengarungi laut yang jauh dari pantai. Kalau angkatan laut negara lain
membutuhkan blue water navy untuk forward deployment,maka untuk Indonesia
kapal-kapal perang besar digunakan untuk patroli (forward presence) tidak hanya
di laut luar (dekat perbatasan), namun juga di laut dalam (antara pulau-pulau
besar). Sebagai negara kepulauan, doktrin militer perlu memberi perhatian lebih
kepada operasi lintas udara dan amfibi. Aset-aset di angkatan udara dan laut
perlu direncanakan sedemikian rupa untuk dapat melakukan operasi lintas udara
dan amfibi secara masif. Tidak secara kebetulan jika Rusia memiliki doktrin
militer yang memberi perhatian khusus pada kedua operasi tersebut. Alutsista
untuk kedua operasi seperti itu juga khusus, seperti tank amfibi dengan senjata
kaliber besar (125 mm) yang bisa diterjunkan dari pesawat (air drop) dan bisa
menembak saat sedang berenang di laut dan juga hovercraft raksasa40 yang mampu
membawa 500 pasukan, 3 main battle tank(MBT) dan 10 armoured personel
carrier(APC). Hovercraft dapat melewati medan rawa dan karang, manakala moda
transportasi lain tidak mampu melewatinya. Dalam menanggulangi kerawanan di
laut, diperlukan postur pertahanan yang memiliki daya tangkal. Letjen. TNI
(Purn.) Kiki Syahnakri berpendapat bahwa postur pertahanan yang memiliki daya
penangkalan dapat dilihat dari 3 (tiga) hal, yaitu: kekuatan, kemampuan dan
penggelaran. Kekuatan disini diartikan sebagai kualitas dan kuantitas
persenjataan. Seperti tipe pesawat tempur, kapal selam, kapal perang, tank, dan
lain-lain beserta jumlahnya. Sedang kemampuan adalah kemampuan personil
pertahanan dalam mengoperasikan kekuatannya. Seperti kemampuan penerbang dalam
melakukan pertempuran udara, awak kapal selam dalam melakukan submarine
warfare, awak MBT dalam pertempuran dengan tank, dan lain-lain. Kemampuan ini
juga termasuk kemampuan memelihara dan merawat alutsista sehingga tingkat
kesiapan alutsista dapat selalu optimal. Penggelaran adalah penempatan secara
geografis dari kekuatan pertahanan yang dilengkapi dengan sistem pendukungnya.
Seperi lokasi pangkalan udara, pangkalan kapal perang dan kapal selam, dan
sebagainya. Penggelaran ini juga termasuk penempatan pangkalan untuk resuplai
logistik dan fasilitas pemeliharaan dan perawatan.
Lokasi
geografis dari kekuatan pertahanan dan fasilitasnya akan menjadi faktor penting
dalam pelaksanaan strategi tempur.
Untuk
kekuatan Indonesia, gelar kekuatan laut masih belum optimal. Karena pangkalan
ideal angkatan laut hanya satu, yaitu di Surabaya. Pangkalan laut lain belum
memiliki fasilitas resuplai (untuk BBM, air, bahan makan dan suplai logistik
lainnya), docking, pergudangan, fasiltas pemeliharaan dan perbaikan yang ideal.
Sehingga perlu adanya program pemerintah untuk menambah pangkalan angkatan laut
(AL) yang setara dengan pangkalan AL di Surabaya di lokasi lain yang strategis.
Lokasi yang dipilih harus disesuaikan dengan lokasi ancaman (baik tradisional
maupun non tradisional). Jika wilayah Indonesia akan dibagi menjadi 3 (tiga)
Kogabwilhan, maka perlu dikaji lagi penempatan 3 pangkalan laut besar yang
tidak harus berada di Jakarta dan Surabaya (dimana kegiatan di pelabuhan
sipilnya sudah terlalu padat). Sebagai penopang utama operasional kapal-kapal
perang Armada Barat, Lantamal III/Jakarta yang berkedudukan di
Pondok
Dayung sudah sangat tidak memenuhi syarat. Demikian juga Lantamal V/Surabaya.
Dalam keterbatasan anggaran dibandingkan dengan ancaman yang harus direspons,
maka perlu adanya kajian untuk menemukan formula yang paling sesuai bagi negara
tersebut untuk menetapkan lokasi yang terbaik untuk penempatan pangkalan besar
TNI AL.
Munculnya
peran dan relevansi baru dari aliansi regional dan bilateral di IndoPasifik
dengan AS dan Five Powers Defense Arrangement (FPDA). FPDA telah menemukan
landasan kerjasama baru dari kerjasama kekuatan laut dan udara dari
Australia,
Malaysia, Selandia Baru, Singapura, dan Inggris dalam menyatukan kekuatan dan
sumberdaya untuk memerangi terorisme. Sementara landasan awal dalam menghadapi
“mengimbangi” Indonesia belum berubah. Landasan awal FPDA ini yang dapat
menjadi ganjalan bagi kerja sama negara-negara anggota FPDA dengan Indonesia.
Perlu suatu upaya dari Indonesia untuk membangun kembali hubungan kerjasama
yang lebih baik dengan semangat persaudaraan yang lebih erat dengan negara-negara
anggota FPDA. FPDA diharapkan dapat berubah menjadi aligment yang terbuka bagi
Indonesia untuk masuk menjadi anggotanya, atau setidaknya, tidak lagi
menempatkan Indonesia sebagai ancaman bagi FPDA. Dari uraian di atas, dalam konteks Poros Maritim
Dunia, penekanan kekuatan pertahanan maritim akan mengarah pada pembangunan
postur kekuatan matra laut dan udara. Sedangkan kekuatan matra darat akan
mendapat tugas tambahan sebagai kekuatan pertahanan pesisir atas lokasi-lokasi
strategis aspek kemaritim, seperti pelabuhan laut, pembangkit listrik, jalur
utama transportasi darat, selain tugas pokoknya menjaga keutuhan wilayah
daratan Indonesia secara umum.
2.
Diplomasi
Kebijakan Pemerintah
Dalam diplomasi maritim, ada tiga hal yang perlu dijadikan panduan,
yaitu: (1) perlunya untuk selalu memprioritaskan kepentingan nasional
Indonesia; (2) perlunya untuk memperjuangkan kepentingan ASEAN dimana Indonesia
dianggap sebagai pemimpin alami ASEAN; (3) perlunya untuk selalu mengupayakan
solusi win-win dari masalah sengketa antara negara anggota ASEAN dengan pihak
lain di luar ASEAN, seperti dengan Jurnal Pertahanan Agustus 2015, Volume 5,
Nomor 2 kekuatan besar (AS, Tiongkok, India, dan Jepang). Ketiga panduan ini
dapat saja memiliki potensi konflik satu sama lain. Sehingga perlu adanya
prioritas dari ketiganya. Dan prioritas yang paling rasional adalah dengan
mengedepankan kepentingan Indonesia dahulu, kemudian ASEAN, dan baru
kepentingan kekuatan-kekuatan besar. Masalah penyelundupan masih merupakan ancaman
serius bagi Indonesia dan negara-negara di sekitar Indonesia. Penyelundupan ini
meliputi penyelundupan narkoba (drug trafficking), penyelundupan manusia
(people smuggling), penyelundupan komoditi (seperti minyak, batu bara, ikan,
dan alin sebagainya) yang merugikan negara dari segi ekonomi dan sosial. Namun
dengan perairan dalam Indonesia yang sedemikian luas, perlu adanya suatu sistem
pengawasan yang komprehensif agar mampu mendeteksi, mencegat, dan menindak
potensi penyelundup dengan cepat. Menurut Jayanti,33 hingga saat ini, masih
terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan 10 (sepuluh)
negara tetangga yang belum terselesaikan secara tuntas. Sengketa perbatasan ini
akan selalu menjadi ganjalan badi ASEAN untuk dapat menyelesaikan masalah lain
dengan pihak di luar ASEAN. Perlu adanya resolusi sengketa yang bersifat
kreatif seperti pembentukan zona pembangunan bersama (joint development zone)
di wilayah sengketa oleh negara-negara terkait agar semua pihak dapat
memperoleh manfaat bersama secara adil. Peran Indonesia sebagai pemimpin alami
ASEAN harus dipertahankan dengan membantu negara anggota yang mengalami
kesulitan. Kasus sengketa antara Filipina dan Vietnam dengan Tiongkok di Laut
Cina Selatan harus menjadi agenda politik Indonesia melalaui forum ASEAN yang
diprioritaskan. Vietnam dan Filipina sudah mengambil langkah untuk mempererat
hubungan bilateral dengan Amerika Serikat. Hal ini secara tidak langsung telah
menurunkan kredibilitas ASEAN pada umumnya dan Indonesia pada khususnya sebagai
pihak yang seharusnya dapat membantu mencari solusi atas sengketa di Laut Cina
Selatan.
Dengan membangun Jalur Sutra Maritim berarti Tiongkok akanmenghubungkan pelabuhan Tiongkok dengan negara-negara lain melalui konektivitas maritim, kerja sama antarkota, dan kerja sama ekonomi. Di satu sisi, jalur maritim akan memperkuat basis ekonomi Tiongkok agar dapat bekerja sama dengan negara-negara di sepanjang rute dan menghubungkan Eropa dan Asia dengan lebih baik lagi. Sementara di sisi lain, jalur maritim akan memfasilitasi pengembangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang membawa manfaat bagi Tiongkok, ASEAN, dan negara-negara lain di sepanjang jalur maritim. Terlebih lagi manakala proposal Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang dicetuskan Pemerintah Amerika Serikat harus kandas di Kongres AS. Tiongkok memiliki leluasa yang lebih luas dalam menggantikan posisi AS terutama secara kolektif bersama ASEAN. Kandasnya TPP juga akan memberikan peluang bagi Tiongkok smendorong perluasan kerja sama ekonomi dan perdagangan, bahkan tanpa Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).
3. Upaya Pengoptimalan Kebijakan
Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah tentang
maritime
Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang luas wilayahnya 70% merupakan wilayah lautan. Di wilayah lautan ini terkandung potensi ekonomi kelautan yang sangat besar dan beragam, antara lain sumber daya ikan. Dengan melimpahnya sumber daya ikan maka seharusnya pendapatan nelayan sangatlah memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam realita tidaklah demikian, kemiskinan masih banyak melanda kehidupan nelayan. Dari sisi ekonomi hasil tangkapan nelayan masih jauh dari memadahi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini disebabkan karena minimnya modal yang dimiliki nelayan, tekanan dari pemilik modal, sistem bagi hasil yang tidak adil, perdagangan atau pelelangan ikan yang tidak transparan (dikuasai tengkulak) dan otoritas tidak punya wibawa untuk mengatur dan menegakkan aturan. Serta pola atau budaya kerja yang masih apa adanya. Kondisi kemiskinan yang dialami nelayan menyebabkan mereka rentan konflik dan hanya menjadi objek. Hukum yang seharusnya memberikan perlindungan ternyata juga tidak optimal. Dalam Undang-Undang Perikanan hanya ada 2 ayat dalam pasal 1 yang mengatur nelayan, itu pun hanya ayat yang memberikan pengertian nelayan dan nelayan kecil. Bahkan pengertian itu pun berbeda dengan pengertian nelayan tradisional dalam penjelasan pasal 18 (6) Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta dalam reali-tasnya. Perbedaan pengertian ini berdampak pada nelayan.
2. Kekurangan dari peraturan tersebut
Terdapat perbedaan pengertian tentang
Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional antara UndangUndang Perikanan, dengan
penjelasan pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan dalam tataran
realita. Kondisi yang demikian berakibat merugikan nelayan. Dari sisi ekonomi
pendapatan nelayan masih sangat rendah, sehingga mereka miskin, hal ini dikarenakan:
keterbatasan modal, skill, adanya tekanan dari pemilik modal (sistem bagi hasil
perikanan yang tidak adil), sistem perdagangan atau pelelangan ikan yang tidak
transparan (tidak ada regulasi yang tepat dan lemahnya otoritas atau
pemerintah), budaya kerja yang masih tradisional atau konvensional. Kemiskinan
yang dialami nelayan Indonesia menjadikan mereka lemah baik di sektor sosial,
maupun politik. Hukum yang seharusnya memberikan payung perlindungan kepada
nelayan ternyata belum mampu sepenuhnya melindungi. Begitu juga dalam
UndangUndang Perikanan hanya terdapat satu pasal, yaitu Pasal 1 angka 10 dan
11, itupun tentang pengertian nelayan. Untuk selanjutnya Perlu sinkronisasi dan
kepastian hukum tentang pengertian atau
konsep nelayan kecil atau nelayan tradisional supaya tidak terjadi perbedaan
penerapan atau interpretasi. Jaminan perlindungan hukum dan pemberdayaan
nelayan sangat diperlukan dan harus senantiasa ditingkatkan sebagai upaya
penguatan nelayan sebagai salah satu sumber daya manusia Indonesia, serta
meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Komentar