Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Efektifitas Hukum Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

  Efektifitas Hukum Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta Oleh : Sri Yuniarti PTPA Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM yang paling kejam yang dialami oleh perempuan. Fenomena ini juga telah menjadi kecemasan bagi setiap   negara di dunia, termasuk negara negara maju yang sangat menghargai dan peduli dengan hak hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi di mana saja baik ditempat umum, ditempat kerja, maupun rumah tangga, dan dapat dilakukan oleh siapapun seperti suami, orang tua, saudara laki laki ataupun perempuan. Fenomena kekerasan terhadap perempuan bukan merupakan kelainan individu melainkan karena adanya kesenjangan hak dan kewajiban serta peran laki laki dan perempuan yang disebabkan oleh sistim patriakhi. Akibat dari sistim patriakhi ini mengakibatkan timbulnya laki laki sebagai pihak yang superior atau yang diutamakan,sedangkan perempuan sebagai pihak yang tersubordinasikan at