2. Memahami Islam
Sebagai dogma transenden, dan penutup dari semua risalah Rasul, Islam merupakan ajaran yang universal (syamil) dan integral (kamil) yang mencakupi semua ruang kehidupan.3 Keuniversalan ajaran Islam terletak dalam ajaranajarannya yang tidak hanya membatasi nilai ajaran hanya kepada pemeluknya semata, namun juga bisa dan boleh direalisasikan bagi golongan outsider yang notabene tidak menyakini kebenarannya. Kemudian, keintegralan Islam berada dalam ajarannya yang menyentuh semua dimensi kehidupan, baik sosial, ekonomi, budaya, politik dan pertahanan.
Said Hawwa, dalam karya menumentalnya, al-Islam, menjelaskan bahwa Islam itu terdiri dari beberapa penguatan (muayyidat), format konstruksinya (bina) dan unsur-unsur materi (arkan)yang terdiri dari ubadah dan akidah.
Namun, universalitas dan Integral ajaran Islam tersebut seolah hanya pengakuan yang tidak realistis, mengingat kondisi realitas umat justru berbalik arah dari cita ajaranya. Dari sini kemudian letak ‘kegalauan’ Muhammad Qutb, sehingga beliau menulis sebuah buku yang menggelitik dengan judul hal nahnu muslimun (apakah kita benar-benar muslim?). Judul buku yang berbentuk pertanyaan tersebut berangkat dari dua rumusan; bagaimana generasi awal muslim memahami Islam dan bagaimana seharusnya kita memahami maknanya? Dua rumusan pertanyaan di atas seolah menggugat kesadaran pemahaman kita selama ini terhadap Islam. Jika kita bersikukuh pada pertanyaan pertama dengan jawaban ‘sama’, maka selanjutnya timbul pertanyaan lain, lantas mengapa di zaman awal Islam penuh dengan kemajuan pengetahuan, tingginya moralitas dan bahkan sampai Islam memimpin peradaban manusia sejagad ini.
Memang, pemahaman terhadap sesuatu akan mengkibatkan seseorang lebih mengerti tentang sesuatu itu. Lebih mengerti yang akhirnya lebih menghayati, ditambah lagi dengan dogma keimanan yang selanjutnya terjadilah singkronisasi dan keselarasan antara pemahaman dan kelakuan. Bukankah Rasul telah menyatakan “keimanan bukan dengan berangan-angan dan berbasa-basi, akan tetapi iman itu adalah yang bersemanyam dalam hati dan kemudian direalisasikan dengan amal (laisa al-iman bi al-tamanni wa la bi al-tahalli, walakin ma waqara fi al-qalbi wa saddaqahu al-amal).
Persoalannya sekarang adalah, sejauh manakah seorang muslim telah memahami agamanya dan kemudian merealisasikan dalam kehidupan? janganjangan selama ini umat muslim baru sebatas belajar ‘tentang’ agama, baru belajar tentang Islam, dan belum memahami tujuan dan fungsi agama dengan sebenarnya. Jika demikian, maka tak heran, muncul orang-orang yang belajar tentang agama namun berperilaku yang jauh dari agama. Adakah ini yang disenyalir oleh Rasul, ‘alim al-lisan wa jahil al-qalb? yaitu orang yang bicaranya begitu fasih, tapi hatinya buta? Atau yang memilki sederet gelar keagamaan namun justru merusak agama.
Dari sini kemudian timbul berbagai macam masalah umat, yang dimulai dari persoalan tentang pemahaman agamanya, dan berakibat kepada realisasi keberagamaan yang seringkali tidak tepat dan bahkan jauh dari tuntunan mulia Islam. lebih akut lagi, terjadinya penyelewengan makna Islam dari agama paripurna kepada stigma agama yang hanya mengurus persoalan thaharah, perdebatan tentang jumlah rakaat taraweh dan hal-hal yang furu dalam agama.
3. Agama Versus Politik
Dalam ruang globalisasi, menurut al-Bak’labaki, manusia seakan menjadi masyarakat yang satu (al-qaryah al-‘alamiyah) 6 , sehingga jarak tempat antar manusia menjadi tidak berarti. Globalisasi yang kemudian melahirkan zaman modern ini memungkinkan setiap manusia itu untuk berinteraksi dengan sesamanya tanpa lagi terhalang oleh pelbagai sekat, baik oleh adat istiadat, budaya dan bahkan agama. Rambu-rambu adat, budaya dan bahkan agama seakan menjadi urusan privat yang tidak perlu lagi mengurusi persoalan publik. Artinya, hukum agama tidak lagi dijadikan coomon law yang akan mengatur lalu lintas interaksi antara sesama manusia dalam satu negara. Hukum agama hanya berlaku dalam kehidupan setiap individu, sesuai dengan agama yang diyakini. Hukum agama tidak diberlakukan menjadi hukum positif negara, kerana akan dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, juga akan dituduh akan melahirkan kesan, bahwa agama mayoritas dalam sebuah Negara akan menejadi “hakim” dan penentu akan kebijakan publik, dan hal seperti ini akan mendapat tantangan, bahkan akan menimbulkan perpecahan yang berujung pada disintegrasi sebuah negara bangsa
Disamping itu juga, adanya klaim bahwa semua agama dianggap memiliki nilai-nilai subtansial yang universal, nilai-nilai itu tidak hanya dimonopoli oleh satu agama, akan tetapi semua agama mempunyai nilai-nilai kebaikan yang memiliki tujuan yang sama antara satu dengan yang lain. Hal inilah yang menurut Jhon Hick, bahwa sejatinya semua agama adalah merupakan manifestasi– masifestasi dari realitas yang satu. Dengan demikian semua agama adalah sama dan tak ada yang lebih baik dari yang lain. Isu ini kemudian dikenal dengan adanya istilah pluralisme agama. Isu ini berangkat dari pendekatan substantif, yang mengungkung agama dalam ruang (privat) yang sangat sempit, dan memandang agama lebih sebagai konsep hubungan manusia dengan kekuatan sakral yang transendental dan bersifat metafisik ketimbang sebagai suatu sistem sosial.
Pemahaman sekular liberal seperti di atas, di era global sekarang ini, seolah memberi kesimpulan bahwa agama harus terpisah dengan negara. Dengan alasan ini, maka muncul istilah negara sekular. Menurut Abd Wahab al-Masiry, sekular memiliki dua pemahaman, pertama, sekular yang parsial (‘ilmaniyah juziyah) yang berarti hanya memisahkan agama dengan negara (fasl al-din ‘an aldaulah). Kedua, sekular yang global (‘ilmaniyah syamilah), yang berarti memisahkan segala nilai-nilai kemanusiaan, akhlak, dan agama dari segala kehidupan manusia.9 Sejalan dengan Masiry, Naquib al-Attas menyatakan bahwa sekulariasi menghapus kuat kekuasaan agama sebagai lambang penyatu kebudayaan. Dia merupakan suatu gerak-daya sejarah yang lambat laun tapi pasti akan membebaskan masyarakat dan kebudayaan dari ikatan pengawalan agama dan pandangan alam yang ‘tertutup’- yakni merupakan yang lengkap serta tetap dan kekal.
Sebagai dogma transenden, Islam tidak semata cakupan aqidah, bukan pula semata ibadah spritual, bukan sistem ekonomi, sosial dan politik, akan tetapi Islam merupakan sistem hidup (manhaj hayat). Agama Islam bersifat universal yang tidak mengenal istilah parsialisasi dalam ajarannya. Disini adagium “shari’ah saleh li kulli zaman wa makan” menjadi terma yang tepat, kerana Islam selalu sejalan dengan karakter kehidupan manusia secara umum dan agama Islam selalu sesuia dengan fitrah manusia dan keberadaannya.11 Keyakinan inilah yang secara praktis mengamini Islam politik. Politik merupakan bagian dari instrumen keberagamaan dalam merealisasikan ajaran agama. Pandangan ini menurut Schacht misalnya, seperti yang dikutip Yusuf Qardhawi, menyatakan bahwa Islam lebih dari sekedar agama, karena Islam juga mengandung pandangan-pandangan hukum (qanun) dan politik. Secara umum, bahwa Islam adalah sistem budaya yang lengkap yang mencakup agama dan negara secara bersamaan. Ungkapan ini juga diamini oleh ‘gerbong’ pemikir orientalis yang lain seperti V. Fitzgerald, C.A. Nallino, R.Strothmann dan D.B Macdonald. Integrasi Islam dan politik, sepertinya telah menjadi konsensus para ulama dan pemikir muslim. Pemahaman integratif tersebut, berangkat dari amalan Rasul bersama sahabatnya di Madinah yang mengandung sisi poilitk, meskipun dari orientasi dan landasannya bersifat agama. Meskipun, menurut Abd Raziq, bahwa Nabi Muhammad SAW tiada lain kecuali Rasul yang hanya berdakwah untuk agama Islam semata, bukan untuk kekuasaan dan bukan untuk mendirikan Negara.
Pendapat Abd Raziq ini jelas tidak benar, kerana Nabi disamping menyampaikan risalah Islam kepada umatnya juga sebagai seorang penguasa yang bertugas melaksanakan hukum-hukum Islam. Inilah kali pertama pemerintahan Islam yang kemudian dilanjutkan oleh para khalifah sesudah beliau.
Tokoh serta ahli dalam berpolitik akan tetapi terdorong oleh factor interlal dan eksternal, faktor internal contonya ia menanamkan iman dan amal, kejujuran, rendah hati,dan sabar factor eksternal contohnya bermusyawarah, memliki inspiratif membangun rakyat dan bijak dalam mengambil keputusan, islam sangan menganjurkan begi pengikutnya untuk memilik pemimpin.
4. Kepemimpinan pemerintahan dalam Islam
Islam mewajibkan atas seorang muslim supaya taat kepada Allah, RasulNya dan mentaati pemimpin; pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah, akan tetapi ketaatan terhadap pemerintah (negara) bukanlah kewajiban taat yang mutlak tetapi ketaatan dengan syarat. Tidak akan ada ketaatan kepada pemimpin jika dapat membawa seorang muslim keluar dari mentaati Allah dan rasul-Nya. Dengan kata lain, Islam mewajibkan kepada tiap- 4 tiap muslim untuk mendurhakai pemimpin (pemerintah dan penguasa-penguasanya) bila mereka melakukan perintah yang dapat membawa maksiat kepada Allah SWT. Menjadi kewajiban setiap muslim untuk menetapkan kepemimpinan yang dapat mendorong pada pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Menurut Ibni Taimiyah kepemimpinan merupakan bagian dari menunaiakan amanat. Islam memiliki empat pasal dalam penetapan kepemimpinan.
Pertama, memakai tenaga yang lebih patut (ashlah), maka menjadi kewajiban bagi pemimpin (pemerintahan) untuk menempatkan segala macam urusan kaum muslimin kepada orang-orang yang lebih patut/cakap untuk jabatan tersebut. Kedua, memilih yang lebih utama (Afdhal); jika tidak di dapat orang yang pantas untuk menduduki suatu jabatan tertentu, maka pilihlah orang yang lebih utama (afdhal) yaitu mereka yang afdhal dalam segala macam jabatan yang sesuai dengan orangnya, karena kekuatan dalam lapangan kepemimpinan haruslah menurut ketentuan bidangnya pula. Ketiga, amanah dan kekuatan yang jarang di temui pada seorang manusia. Dalam tiap-tia jabatan kepemimpinan perlulah menempatkan orang yang lebih cocok dengan kedudukannya. Artinya bila ternyata terdapat dua orang laki-laki satudiantaranya lebih besar “Amanah” dan lainnya lebih besar “kekuatan” maka haruslah diutamakan kemanfaatannya bagi bidang jabatannya dan yang lebig sedikit resikonya. Misalnya dalam suatu peperanganuntuk jabatan pimpinan adalah orang yang kuat fisiknya dan berani meskipun ia fasik daripada orang yang lemah dan tak bersemangat sekalipun ia orang yang kepercayaan. Keempat, mengenal yang lebih maslahat dan cara kesempurnaannya. Hal ini terkait dengan maksud/motif dan jalan/metode, artinya untuk mengenal mana yang lebih baik hanya dapat disempurnakan dengan menginsyafi maksud (motif) daripada pimpinan dan mengetahui pula jalan (metode) yang dimaksud.
Suatu hal yang tak terbantahkan bahwa dalam perspektif Islam tidak ada kekuasaan selain kekuassan Tuhan. Dengan menganggap semua kekuasaan itu relatif maka sistem politik yang sesuai dengan Islam tidak dapat menjelma sebagai teokrasi atau kerajaan/monarki yang berdasar hak Ilahi yang pernah terjadi di barat atau sebagai demokrasi parlementer. Ada dua laasan. Pertama; Al-Qur’an melarang kerajaan yang didasarkan atas hak Ilahi dan teokrasi yang dipakai orang di barat karena dalam Islam tak ada kaum Pendeta (Rahbaniah) dan tak ada gereja yang berhak untuk bicara dan memerintah atas nama Tuhan; khilafah tidak jadi turun temurun sebagai dinasti kecuali 5 sesudah meniru otokrasi Romawi atau Persia. Kedua; Al-Qur’an tidak sesuai dengan demokrasi parlementer, karena persamaan yang ia tegakkan adalah persamaan antara mereka yang hidup bersama di bawah lindungan satu agama sementara parlementer didasarkan atas individualisme tanpa memperdulikan maslahat umat. Ketiga, Islam tidak memiliki konsepsi delegasi (perwakilan) dan pelimpahan kekuasaan yang melembagakan suatu perantara antara Tuhan dan Umat beragama. Di dalam literatur Abu A’la Maududi mengistilahkannya dengan theo-democracy untuk menyimpulkan konsep politik dan pemerintahan dalam Islam yang berarti bahwa Islam memberikan kedaulatan kepada rakyat, akan tetapi kedaulatan itu tidak mutlak karena dibatasi oleh norma-norma yang datangnya dari Tuhan.
Dengan demikian Islam menolak filsafat kedaulatan rakyat dan mengembangkan teori politik dan masyarakat politik yang bersandar pada kedaulatan Tuhan dan khilafah. Terdapat dua hal penting tentang hal tersebut, pertama, Islam menggunakan kekhalifahan bukannya kedaulatan, karena kedaulatan milik Tuhan dan siapapun yang memegang kekuasaan serta memerintah sesuai dengan hukum Tuhan merupakan khilafah dari penguasa tertinggi. Kedua, semua kaum beriman merupakan kekhalifahan yang merupakan kekhalifahan umum, setiap mukmin adalah khilafah Tuhan sesuai dengan kemampuan individunya. Sebagai suatu makna penting dari konsep tersebut dapat diperjelas bahwa dalam suatu masyarakat semua orang merupakan khalifah Tuhan, dimana semua menikmati status dan kedudukan yang sama, sementara kriteria superioritas terletak pada kemampuan dan karakteristiknya. Selain itu, ruang lingkup yang tak terbatas bagi pencapaian prestasi pribadi selalu menjadi tonggak suatu masyarakat Islam karena setiap orang akan menikmati peluang kemajuan yang disebabkan karena tingginya terhadap kemampuan. Kondisi tersebut menyebabkan tak ada ruang bagi kediktatoran seseorang atau kelompok tertentu, artinya seorang penguasa tidak mempunyai hak mutlak terhadap seseorang untuk merampas hak-hak asasi orang karena setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat sebagai implikasi penjelmaan dari kekhalifahan. Pemimpin seperi dikenal dalam Islam ialah seorang khalifah yang mengatur umat, sebagai pengganti rasulullah SAW dalam mengatur dunia dan menegakkan agama dan mengatur dunia dengan agama itu, khalifah mengatur sendiri umat beserta orang yang 6 menjadi wakilnya dalam menangani negara dan rakyat, atas pilihan dari rakyat atau dia sendiri yang menunjuk..
Menurut pandangan Al-Qur’an, bentuk pemerintahan yang benar adalah adanya pengakuan negara akan kepemimpinan dan kekuasaan Allah dan rasul-
Nya yang menurut Al-Qur’an adalah undang-undang tertinggi yang bagi orang muknim tidak ada pilihan lain kecuali patuh dan taat kepada-Nya. Uraian selanjutnya akan menjelaskan bagaimana Agama dapat berrelasi dengan politik dan negara (Pemerintah) di negara-negara yang mengalami kondisi seperti diuraikan dalam penjelasan diatas dengan mayoritas penduduknya beragama Islam Indonesia.
Mengkaji masyarakat
Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari faktor negara atau politik.
Sejarah telah membuktikan bahwa Islam emrupakan faktor berpengaruh terhadap politik.
Ada dua alasan mengapa hal ini terjadi. Pertama, karena secara kuantitas umat
Islam di Indonesia merupakan mayoritas. Kedua, karena adanya pemikiran dalam
umat Islam sendiri bahwa memang Islam dan politik tidak dapat dipisahkan.
Deliar Noer 13 termasuk orang yang berpandangan bahwa Islam mempunyai konsep
negara dan Islam dengan politik tidak dapat dipisahkan. Menurut Deliar Noer,
sebagai sebuah konsep (bukan nama) negara Islam dilandasi oleh (1). Al-Quran
dan Sunnah Rasul sebagai pegangan hidup bernegara, (2). Hukum harus dijalankan,
(3) Prinsip Syura (Musyawrah) dijalankan, (4). Kebebasan diberikan tempat, (5).
Toleransi antar agama.
Kebijakan keagamaan
di Indonesia telah menempuh jalan yang panjang. Hingga tahun 1960-an, persoalan
keagamaan yang beraneka ragam di tanah air belum banyak tersentuh. Pemerintah
sejak lama memandang keanekaragaman agama ini sebagai potensi penghambat
pembangunan suatu nation Indonesia yang satu dan kuat. Kementerian agama yang
di bentuk pada tahun 1946 memiliki tugas yang eksplisit antara lain mengawasi
kegiatan keagamaan dan aliranaliran/paham-paham, melakukan bimbingan dan
pembinaan terhadap gerakan mistik agar kembali ke agama induk dan mengharuskan
mereka untuk menegakkan hukum dan peribadatan agama khususnya Islam. Tugas-tugas
ini menunjukan bahwa negara mulai menerapkan pemikiran sistemik secara lebih
tegas. Selain itu, tugas pokok lain adalah membimbing dan membina masyarakat
penganut agama resmi seperti Islam, Kristen Prostetan, Katolik, Hindu dan
Budha.
Pemerintah sendiri
membuat definisi agama resmi yang diakui pemerintah sebagai sistem keyakinan
kepada Tuhan yang memiliki kitab suci, nabi-nabi dan ajaranajaran. Dalam hal
kebijakan keagamaan ini paling tidak pemerintah melakukan tiga hal. Pertama,
membina umat yang sudah beragama di seluruh pelosok; Kedua, Memberagamkan warga
masyarakat yang dianggap belum beragama; Ketiga, Pemerintah memerankan diri
sebagai wasit sekaligus pemain dalam hubungan antarumat beragama besar.
Dari sudut pandang intrinsik, maka secara sederhana agama adalah keyakinan akan entitas spiritual . Jika kita menggunakan definisi yang lebih kompleks, maka agama adalah suatu sistem simbol yang bekerja memantapkan suasana jiwa dan motivasi yang kuat, mendalam dan bertahan lama pada diri manusia dengan memformulasikan konsepsikonsepsi keteraturan umum mengenai keberadaan dan menyelimuti konsepsi-konsepsi ini dengan suatu aura faktualitas sehingga suasana jiwa dan motivasi tersebut seolah-olah secara unik nyata ada. Dinamika hubungan antara agama dan negara berlangsung dalam konteks instrumentalisasi yang kerap kali ditempeli oleh muatan potensi integratif maupun disintegratif. Dengan konkretisasi, interpretasi dan formalisasi agama dalam kehidupan yang nyata, manusia memiliki legitimasi untuk menjadikannya sebagai instrumen kekuasaan.
Ada tiga kemungkinan skenario politik keagamaan. Pertama, agama dan negara terpisah satu sama lain. Doktrin agama hanya menjadi pedoman hidup manusia sebatas dalam keluarga dan masyarakat yang berwadahkan keorganisasian dalam mesjid, gereja, kuil, dan lain-lain. Segala sesuatu yang berurusan dengan agama diselesaikan dalam institusi kegamaan tersebut. Prinsip utamanya adalah “Agama adalah Agama”. Dalam kenyataan, sukar menemukan pada abad global ini suatu institusi agama yang tidak tercemar sama sekali dengan pergumulan duniawi di luar diri agama. Kedua, Agama dan Negara terikat satu sama lain (Integralistik) dalam pengertian agama memberi corak dominan atas negara. Dalam konteks ini agama bermain penuh sebagai instrumen, yakni aktualisasi agama di dalam sebagian besar institusi negara seperti institusi politik, ekonomi, hukum dan lainnya. Ketiga, Agama ditempatkan dalam suatu sistem negara yang mengutamakan harmoni dan keseimbangan. Agama direduksi menjadi salah satu unsur saja dari sistem yang dipandang saling tergantung dengan unsur-unsur lain. Kebijakankebijakan yang merupakan konkretisasi pendekatan sistemik ini jelas sekali menekankan kontrol yang tegas terhadap unsur-unsurnya, termasuk unsur agama agar selalu terwujud keteraturan yang harmonis tanpa guncangan. Setiap kali ada gejolak sekecil apapun, langsung diredam oleh negara (pemerintah) sehingga keseimbangan tercapai kembali. Pendekatan ini langsung menempatkan negara (pemerintah) dalam kedudukan sentral yang lambat laun seolah melepaskan diri dari sistem dan bahkan mengontrol sistem. Keadaan ini membuat negara (pemerintah) semakin kuat karena sistem posisinya merosot menjadi subordinat, kehilangan kekuatan untuk mengontrol negara. Negara cenderung otoriter karena akumulasi kekuasaan berada di tangannya.
Bagi KH Sahal , kepolitikan merupakan realitas historis atau Sunatullah yang tidak bisa terelakkan, menurutnya bahwa dalam proses hidupnya manusia tidak lepas dari pengaruh watak politik. Telah menjadi sunatullah barangkali setiap kelompok ada yang dikuasai dan ada yang menguasai, ada yang memerintah dan yang diperintah serta ada yang dipengaruhi dan mempengaruhi, itulah konteks politik. Politik merupakan kebutuhan hidup menurut naluri manusiawi. Artinya bahwa Agama dan Negara tidak dapat dipisahkan. Kata din wasiyasah sesungguhnya menggambarkan bentuk integrasi agama dan negara. Meskipun negara (politik) dan agama tidak dapat dipisahkan, namun bukan berarti negara beserta produk-prosuknya harus berlabel Islam. Relasi agama bagi K.H Sahal mengacu pada “simbiosis mutualisme” keduanya saling mempengaruhi dan membutuhkan untuk kemaslahatan umat. Negara harus di beri keleluasaan untuk mengatur aspek ideologis, karena bagaimanapun juga bagi bangsa Indonesia yang memiliki bermacam-macam agama, agama akan lebih berfungsi positif bila dilepaskan dari permasalahan ideologis. Di lain pihak, independensi agama dalam hal yang menyangkut ibadah dan ajaran keimanan haruslah dihormati oleh negara. Pengaturannya selama ini masih dapat dititipkan pada sejumlah perangkat formal seperti undang-undang keormasan.
Tetapi pada masa-masa yang akan datang hubungan itu akan lebih hidup bila dikembangkan melalui dialog budaya yang hidup dan berlingkup luas. Kekuasaan politik haruslah sejalan dengan tujuan syariat, yaitu memelihara agama (din), akal (aql), jiwa (nafs), harta (mal) dan keturunan (nasl). Sementara pemimpin tidak hanya mereka yang memegang jabatan formal-struktural, mereka yang memegang kekuasaan kultural juga disebut pemimpin. Kepemimpinan politik kultural mempunyai fungsi yang strategis yakni sebagai kekuatan untuk mendinamisir masyarakat, memberikan pendidikan politik tentang hak dan kewajiban seorang warga negara di akar rumput (grass root). Dalam konteks hubungan agama dan negara (ulama dan penguasa) dapat dijelaskan dengan prinsip “akomodasi kritis”, yaitu prinsip yang menuntut kemampuan para ulama untuk menjadikan Islam sebagai kekuatan yang integratif terhadap agama. Islam harus di pandang sebagai faktor komplementer bagi komponen-komponen lain, Islam dalam hal ini difungsikan sebagai faktor integratif yang mendorong timbulnya partisipasi penuh dalam rangka membentuk Indonesia yang kuat, demokratis dan berkeadilan.
Meskipun dalam literatur agama-agama di dunia kita lebih mengenal reformasii dalam agama kristen seperti halnya timbulnya Kristen Protestant. Akan tetapi dalam beberapa literatur pun kita menemukan reformasi dalam agama Islam, berbeda dengan reformasi dalam agama Kristen, reformasi dalam agama Islam lebih merupakan pemurnian dalam peribadatan. Namun pada akhirnya menjelma menjadi upaya modernisasi yaitu modernisasi dalam segala bidang kehidupan termasuk dalam bidang politik. Pengalaman di negara-negara (yang mayoritas) Islam, reformasi agama dalam bidang politik mengarah pada perwujudan hubungan agama dan negara (politik) yang senantiasa mengalami kompromistis-kompromistis yang memungkinkan agama menjadi dasar religiulitas tidak hanya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, tetapi juga dalam kehidupan negara. Meskipun demikian dalam Islam terdapat asas bahwa ada yang tidak boleh berubah dalam tempat maupun waktu, dan ada hal-hal yang bisa berubah dan boleh dirubah di dalam tempat maupun waktu.

Komentar